Soalnya kalo baca di berita, Pihak Indodax sendiri juga tengah menunggu proses validasi dari Bappebti.
Yups, karena batas waktu untuk memenuhi syarat sampai akhir november kemaren. Artinya mereka sedang nunggu validasi yang kemungkinan release awal tahun 2025.
Karena syarat PFAK itu cukup rumit. Tentunya kalau soal uang (modal setor dan ekuitas) Indodax kayaknya gak masalah, struktur organisasi pun saya rasa cukup komplit, SOP juga mereka cukup lengkap. Mungkin untuk standar ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy) yang agak ribet karena mesti dilengkapi personil yang mumpuni dan terlisensi resmi.
Jika merujuk pada Informasi di website nya Indodax*, mereka sudah mendapatkan 3 ISO:
- ISO/EIC 27017 : 2015 (berkaitan dengan keamanan informasi yang berbasis dari cloud)
- ISO/EIC 27001: 2013 (berkaitan dengan keamanan informasi dan data)
- ISO/EIC 9001: 2015 (berkaitan dengan kualitas manajemen)
* Sumber:
https://indodax.com/academy/jaminan-keamanan-member-dan-kualitas-pelayanan-indodax-sudah-dapatkan-3-iso/Nah untuk ISO 27018 yang belum saya dapati informasinya, apakah Indodax sudah mendapatkan lisensi ISO tersebut atau belum.
Btw, berikut ini beberapa persyaratan sistem Pedagang Fisik Aset Kripto**:

** Sumber:
https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf