namun pada prakteknya saya mendapati adanya tambahan pada pengembalian dana diluar pinjaman pokok yang jelas itu ada unsur riba-nya.
Kebetulan tahun lalu saya nutupin KPR di bank syariah, memang ada semacam "biaya admin" atau kalau di bank konvesional dinamakan Pinalty untuk nasabah yang melakukan pelunasan sebelum jangka waktunya. Kalau dana tambahan yang mas husna sebutkan tidak dijelaskan di akad sebelumnya, tentunya ini termasuk ke unsur riba, tapi kalau sudah dijelaskan, saya rasa itu sudah termasuk dalam bagian
Mudharabah dengan mudharib dalam memperoleh keuntungan.