Sudah dari dulu banyak yang hengkang dari indodax karena biaya fee penarikan (apa lagi ditambah naik PPN 12% gini). Yang lain sudah 10 ribu atau bahkan ada yang 5 ribu, Indodax masih aja 25 ribu.
Saya dulu pernah nyesek narik 250 juta kena fee hampir 2,5 juta rupiah di Indodax. Pas ngeliat tokcrypto narik 100 juta kena fee cuma 10 ribu, langsung pindah.
Sepertinya memang benar, udah banyak yang alih ke market sebelah karena indodax dengan cepatnya menaikkan ppn 12%, terus terang indodax di beberapa bulan lalu kena hack seharusnya mereka lebih aktif untuk memberikan banyak dukungan dengan tidak menaikkan pajak bagi para traders setianya.
Ane melihat cuitan di x dari pak oscar.

Dan ada beberapa balasan yang ane lihat di tanggapi oleh pak oscar. katanya penerapan pajak belum final katanya menunggu palu di ketok, tapi yang heran mereka langsung menerapkannya. Apa saya yang salah memahaminya

Sampeyan ngetag gambar di atas terlalu besar, dikecilin dikit ukurannya biar nyaman dibaca.
penerapan pajak sudah final berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025
Artinya terhitung jam 00.00 WIB, 1 januari 2025, tarif 12% diterapkan, tidak harus ketok palu atau ada perayaan kembang api, karena telah disahkan oleh negara jauh sebelumnya (tahun 2021)