Bitcoin telah diatur sebagai aset komoditas yang dapat di investasikan dan diperdagangkan, sementara pajak yang diberlakukan akan sangat menguntungkan pemerintah karena peraturan terbaru telah membuat trader atau investor harus menanggung PPN 12% nantinya.
Karena mungkin pemerintah menganggap btc dan crypto sebagai barang mewah sehingga exchange dikenakan PPN 12%. Namun, dari segi thread, pemerintah kita kayaknya tidak melihat bitcoin itu sebagai asset komoditas yang bisa mereformasi total cara berdagang. Kalau pemerintah melihat ini, tentunya sri mulyani tidak perlu repot-repot mengajarkan cara trading saham untuk anak SD. Cukup belajar dari cara kerja trading crypto, tapi tentunya PPN 12% itu dia harus tunda dulu untuk crypto karena anak SD belum mampu bayar pajak segitu.