Itulah yang saya tanyakan. PPN efektif untuk penarikan IDR itu besarannya 11% seperti yang tertulis di pemberitahuan, artinya sudah bayar pajak lewat trading dan trader juga harus bayar pajak lagi saat penarikan sebesar 11%.
Ini yang saya dapatkan dari Ceo indodax yang ada di X.

asumsi ane kita sudah bebas ngak perlu bayar pajak lagi karena semua sudah di potong oleh indodax. Jadi kalau ada petugas pajak datang ke rumah kita tunjukkin aja STP (Surat tagihan pajak)
Jadi kalau untuk member indodax tentu ngak usah panik lagi, semua pajak sudah di potong oleh indodax, kita sudah jadi masyarakat yang taat pajak guys

Untuk info lebih lanjut agan bisa baca di artikel ini, mungkin akan membantu anda
https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/bisnis/2025/01/05/185923/pajak-transaksi-kripto-diperbarui-ini-penjelasan-ceo-indodax