Resmi mulai 10 januari kepengurusan Bappebti tentang crypto akan beralih ke OJK. OJK juga telah merilis berbagai aturan landasan yang berkaitan denga crypto. Peraturan itu telah disusun pada bulan Desember. Adapun dasar aturan tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang bisa dilihat di https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx
Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi berlaku pada 10 Januari 2025.