Btw, sempat baca di salah satu media, kalau Pajak 12% secara umum urung diterapkan, mungkin itu juga salah satu faktor belum adanya perubahan pada fee transaksi dengan formulasi pajak yang baru pada sebagian exchange.
Yups PPN 12% hanya dikhususkan untuk barang-barang mewah saja. Crypto bukan termasuk barang mewah, sehingga mungkin dirjen pajak akan meninjau ulang terhadap pajak transaksi barang tidak mewah. [1]
Exchange Crypto indonesia hampir semua menerapkan kenaikan PPN sebesar 0.12% dari sebelumnya 0.11% karena berdasar pada PMK 131 tahun 2024.
[1].
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250107125651-4-601326/djp-mau-revisi-aturan-barang-tak-mewah-kena-ppn-12-termasuk-kripto