Sudah cukup lama sejak
terakhir kali saya membuat sebuah topik di SFI, kali ini saya membuat kembali topik dengan bahasan mengenai
delisting massal yang terjadi di berbagai CEX lokal kita. Beberapa hari yang lalu,
BAPPEBTI mengeluarkan peraturan baru terkait koin atau token mana saja yang boleh terdaftar di CEX lokal dengan total 851 aset kripto.
Karena alasan pembaruan peraturan itu, CEX lokal kita melaukan aksi delist, beberapa diantara yang sejauh ini saya tahu ada
Indodax,
Pintu dan
Tokocrypto.
Kita bahas poin terpenting menurut saya disini, tentunya penetapan aset kripto legal ini adalah kiat dari pemerintah untuk menjaga para trader atau investor agar terhindar dari segala kerugian. Namun apakah betul begitu?
Sewaktu saya melihat daftar-daftar itu, saya cukup kaget karena melihat tidak ada nama
Dash (DASH) disana, yang mengindikasikan bahwa aset tersebut tidaklah aman. Sedangkan disisi yang lain, sebuah proyek anak bangsa* yang memiliki kapitalisasi pasar kecil dengan peringkat #9722 di Coinmarketcap diakui & dianggap legal. Dimana logikanya?
Saya benar-benar mempertanyakan, sebenarnya dari sisi mana pemerintah membuat acuan, apakah dari kejelasan kapitalisasi pasar? atau dari kejelasan kantor fisik?