Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 7 from 4 users
Topic OP
Apa Regulasi Yang Dilakukan Pemerintah Sudah Benar & Berdiri dengan Semestinya?
by
MAAManda
on 14/01/2025, 00:40:45 UTC
⭐ Merited by Husna QA (3) ,Luzin (2) ,EFS (1) ,taufik123 (1)

Sumber Gambar: Ajaib

Sudah cukup lama sejak terakhir kali saya membuat sebuah topik di SFI, kali ini saya membuat kembali topik dengan bahasan mengenai delisting massal yang terjadi di berbagai CEX lokal kita. Beberapa hari yang lalu, BAPPEBTI mengeluarkan peraturan baru terkait koin atau token mana saja yang boleh terdaftar di CEX lokal dengan total 851 aset kripto.

Karena alasan pembaruan peraturan itu, CEX lokal kita melaukan aksi delist, beberapa diantara yang sejauh ini saya tahu ada Indodax, Pintu dan Tokocrypto.

Kita bahas poin terpenting menurut saya disini, tentunya penetapan aset kripto legal ini adalah kiat dari pemerintah untuk menjaga para trader atau investor agar terhindar dari segala kerugian. Namun apakah betul begitu?

Sewaktu saya melihat daftar-daftar itu, saya cukup kaget karena melihat tidak ada nama Dash (DASH) disana, yang mengindikasikan bahwa aset tersebut tidaklah aman. Sedangkan disisi yang lain, sebuah proyek anak bangsa* yang memiliki kapitalisasi pasar kecil dengan peringkat #9722 di Coinmarketcap diakui & dianggap legal. Dimana logikanya?

Saya benar-benar mempertanyakan, sebenarnya dari sisi mana pemerintah membuat acuan, apakah dari kejelasan kapitalisasi pasar? atau dari kejelasan kantor fisik?