Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
Luzin
on 14/01/2025, 14:24:24 UTC
Ada sedikit pengumuman yang mungkin tidak begitu enak untuk kita baca pada hari ini melalui Exchange Tokocrypto karena pihak exchange tersebut akan menghentikan perdagangan pada delapan aset kripto yang sudah terdaftar dalam bursa mereka, diantaranya adalah; Dash (DASH), Horizon (ZEN), ZKsync (ZK), LayerZero (ZRO), Usual (USUAL), Vana (VANA), Pudgy Penguins (PENGU), Bio Protocol (BIO). Dan diharapkan bagi pengguna yang memiliki aset kripto tersebut harus melakukan PENARIKAN ke exchange lain atau KONVERSI aset tersebut ke aset yang lain sebelum 13 Januari 2025 pukul 23.30 WIB.

Sumbernya: https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/33412550331405-Pengumuman-Penghentian-Perdagangan-8-Token-di-Tokocrypto?

Tentu hal ini berkaitan dengan SK Bappebti terbaru Nomer 1 Tahun 2025 tentang 851 crypto yang dianggap legal di indonesia. Bappebti resmi mengeluarkan SK ini tanggal 9 Januari 2025. Jadi semua exchange mau tidak mau harus mengikutinya aturan dengan medelist beberapa token coin yang sebenarnya saya pikir ada beberapa yang cukup bagus denagan kapitalisasi pasarnya. Saya yakin ini juga berimbas pada token token atau coin lain yang berada di Exchange lain yang terdaftar legal di indonesia. Jika itu tidak dilakukan maka itu akan menjadi masalah besar untuk Exchange.

Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal. Sehingga imbasnya delist di beberapa exchange besar di indonesia.


Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2025_01_09_fnbg2qm7_id.pdf