Karena defisini korup itu tidak soal korupsi uang saja, penyalahgunaan kekuasaan jabatan untuk memajukan kepentingan keluarga atau individu tertentu, seperti meloloskan anaknya menjadi wakil presiden dan menantunya jadi gubernur, itu juga termasuk korupsi. mungkin bagi sebagian rakyat indonesia, tindakan itu tidak masalah, selama untuk kebaikan (katanya), namun saya kira itu adalah sebuah kemunduran dalam sistem demokrasi kita, dan bisa menjadi contoh yang buruk bagi para pejabat lainnya dan generasi mendatang.
OCCRP sudah tepat memaksukkan nama jokowi dalam finalis ini.
Di tahun 2024 Indonesia masuk dalam urutan ke 4 negara paling curang di Asia Pasifik menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)
https://www.acfe.com/-/media/files/acfe/pdfs/rttn/2024/2024-report-to-the-nations.pdfhttps://www.facebook.com/KomisiPemberantasanKorupsi/posts/sepanjang-2024-kpk-menerima-4560-laporan-pengaduan-masyarakat-dari-berbagai-kana/1032192672281021/Kecurangan yang umumnya dilakukan oleh pejabat tinggi adalah korupsi dengan nilai besar dan manipulasi laporan keuangan. Pejabat tinggi pemerintahan memiliki celah melakukan kecurangan karena sistem monitoring check and balance pemerintahan dan tata kelola pemerintahan yang baik tidak berfungsi efektif. Dan yang paling memprihatinkan penggantian kerugian negara tidak pernah maksimal atau kembali 100% dari para koruptor. Jadi kecurangan itu faktor individu bukan sistemnya. Idealnya sesuatu itu baik dan adil untuk seluruh rakyat Indonesia, jika baik untuk sekelompok orang saja, efek baiknya tidak akan merata dan hanya dinikmati oleh sekelompok orang.