Ane juga pengusaha UMKM gan, betul perijinan UMKM itu tidak seribet usaha besar, tapi juga tidak ideal juga terutama
urusan pajak. Yang menjadi pembicaraan utama diskusi atas-atas ane.
UMKM hanya dikasih waktu beberapa tahun untuk bayar pajak final bruto, alias tanpa melakukan pembukuan. Permasalahannya banyak UMKM yang lewat masa tsb tidak mampu melakukan pembukuan, alhasil kena kasus ini itu.
Coba aja search PPH final UMKM, udah rame diskusinya sejak tahun lalu


Makanya ane yang pengusaha UMKM merasa lucu ketika harus bikin laporan keuangan tiap tahun, ya untung masih bisa. Ane ga yakin lapak sebelah bisa bikinnya...
Jadi sebenernya kalau UMKM bisa taat pembukuan, pajak-nya riil sesuai pendapatan ya ??. Pemerintah juga menyebabkan kepanikan dan depresi karena fasilitas pajak yang seharusnya berlaku 1 tahun tiba-tiba diperpendek. Berarti fasilitas pajak yang awalnya dijanjikan hanya sebatas gimmick. Salah seorang teman ane yang grosir kecil (jajan/chiki rencengan) barusan mengeluhkan juga dapat surat cinta dari pajak dan memiliki tunggakan pajak sekitar 900.000.000 lebih (tidak termasuk denda) untuk toko dia yang baru berjalan beberapa tahun. Dia merasa bahwa keuntungannya saja tidak sebesar itu.