Post
Topic
Board Topik Lainnya
Re: Jakarta Kota lawan arus
by
WeedGoW
on 28/03/2025, 04:30:50 UTC
Akhir akhir ini saya melihat pemberitaan pengendara  yang melawan arus lalu lintas.
Aksi melawan arus kerap dijumpai oleh sebagian pengendara motor.
Padahal aksi lawan arus ini dapat mengakibatkan kecelakaan seperti baru-baru ini yang terjadi di wilayah lenteng agung jakarta selatan. https://twitter.com/eradotid/status/1697083048012267951

Dikutip dari Pusiknas.polri.go.id (23/8) sanksi bagi pengendara lawan arah telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

Pasal 287 Ayat 1 menjelaskan terkait aturan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sudah ada Undang-undang nya pun tetap tak terselesaikan masalah ini. Sampai-sampai turun gunung konten kreator untuk membantu menyadarkan dan mengingatkan pengendara motor yang melawan arah.
Entah apa dan bagaimana solusinya untuk masalah ini untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain nya. Karena hal ini terlihat biasa dan terbiasa dijumpai di jakarta.

Mungkin agan ada yang punya solusi untuk masalah ini?
Ada lalu lintas di setiap kota, banyak langkah yang diambil untuk menyelesaikannya tapi kenyataannya itu tidak pernah mungkin. Mengapa tidak mungkin menjawab pertanyaan ini sejauh ini. Di kota-kota besar seperti Jakarta dimana lalu lintas dan kerumunan jalan, beberapa pengemudi, terutama sepeda motor, mulai berlari melawan arus kendaraan, yang sangat berbahaya. Mereka yang terus-menerus tidak mematuhi aturan seperti itu mengemudi sembrono. Baru-baru ini kecelakaan terjadi di Lenteng Agung di Jakarta selatan, membuktikan bahwa gerakan seperti itu bukan hanya anti-hukum, tetapi juga bisa menjadi ancaman bagi kehidupan. Kurasa semua hal ini harus dibawa ke bawah hukum segera. Anti-sosialitas dan ketidaktaatan hukum seperti itu harus dihukum berat. Tapi bahkan jika ada hukuman terhadapnya, itu tidak efektif. Jadi orang-orang dari semua iftar dalam masyarakat harus secara bersamaan melihat kesadaran hukum dan dapat diselesaikan dengan menggunakan teknologi modern.