Di satu sisi, pengenaan pajak 0,1% untuk transaksi kripto dan kewajiban melaporkan aset kripto dalam SPT Tahunan terasa seperti beban tambahan. Terlebih bagi trader aktif, perhitungan ini bisa menjadi kompleks dan mengurangi margin keuntungan yang sudah tipis di pasar yang volatil.
Sebenarnya untuk perhitungannya, saya melihat bahwa beberapa exchange sudah menyediakan dokumen dukungan untuk perhitungan laporan transaksi dan pajak bagi setiap usernya, jadi saya rasa itu mempermudah trader untuk perhitungan tersebut. Di sisi lain, saya bingung apakah kewajiban melaporkan aset kripto dalam SPT tahunan itu dikenakan untuk pengguna atau trader di cex saja atau juga di dex, dan mengenai pajak, saya secara pribadi kurang setuju jika pengenaan pajak tersebut juga dikenai untuk trader yang mengalami kerugian yang cukup dalam, jikapun memang harus demikian, saya rasa pemerintah harus lebih mengetatkan regulasi untuk meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi pada suatu trader, misal saja itu seperti membuat regulasi yang ketat terhadap jenis kripto apa saja yang boleh dilisting pada bursa, atau bahkan perlu adanya membuat jaminan, seperti halnya lembaga penjamin simpanan yang menjamin simpanan nasabah pada bank. Jika hal-hal ini terwujud, maka itu akan menjadi adil saya rasa.