Belakangan ini, pemerintah semakin gencar membahas regulasi perpajakan aset kripto di tanah air. Sebagai akademisi yang juga aktif di dunia investasi digital, saya melihat ada dua perspektif yang menarik untuk didiskusikan bersama.
Di satu sisi, pengenaan pajak 0,1% untuk transaksi kripto dan kewajiban melaporkan aset kripto dalam SPT Tahunan terasa seperti beban tambahan. Terlebih bagi trader aktif, perhitungan ini bisa menjadi kompleks dan mengurangi margin keuntungan yang sudah tipis di pasar yang volatil.
Namun di sisi lain, bukankah regulasi perpajakan ini justru bentuk legitimasi bahwa pemerintah mengakui eksistensi Bitcoin dan aset kripto lainnya? Negara-negara dengan regulasi pajak kripto yang jelas seperti Singapura dan Portugal justru menjadi hub kripto yang berkembang pesat.
Pertanyaannya: Apakah kita lebih baik menerima kewajiban pajak ini sebagai "tiket masuk" ke era adopsi mainstream? Atau justru kita harus mendorong pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi industri kripto yang masih berkembang?
Saya pribadi melihat bahwa kejelasan regulasi pajak, meski terasa memberatkan, justru memberikan kepastian hukum yang kita butuhkan untuk adopsi jangka panjang. Namun tentu perlu ada penyederhanaan sistem pelaporan yang lebih user-friendly.
kalau menurut kalian gimana ?
Masih untung udah diberikan lahan oleh pemerintah dan kedudukan aset crypto diakui dan diperlakukan cukup baik maka ane rasa ya terima saja dan toh jika dibandingkan dengan negara lain yang ketat akan keberadaan aset crypto harusnya kita cukup beruntung. Meskipun harus bayar pajak crypto namun kalau membuat kita diberikan kebebasan trading pastinya itu jauh lebih baik ketimbang dilarang. Lagipula dengan welcomenya pemerintah kita terhadap crypto bisa sebagai jembatan untuk masyarakat agar mengenal dunia aset digital, lebih aware bahwa ada loh opsi investasi/trading selain saham. Karena jika di perhatikan generasi muda sekarang akan lebih memiliki crypto daripada saham. benar kan?