Di satu sisi, pengenaan pajak 0,1% untuk transaksi kripto dan kewajiban melaporkan aset kripto dalam SPT Tahunan terasa seperti beban tambahan. Terlebih bagi trader aktif, perhitungan ini bisa menjadi kompleks dan mengurangi margin keuntungan yang sudah tipis di pasar yang volatil.
Namun di sisi lain, bukankah regulasi perpajakan ini justru bentuk legitimasi bahwa pemerintah mengakui eksistensi Bitcoin dan aset kripto lainnya? Negara-negara dengan regulasi pajak kripto yang jelas seperti Singapura dan Portugal justru menjadi hub kripto yang berkembang pesat.
Benar bahwa pandangan mas ini menarik untuk didiskusikan disini dan bagi saya, untuk saat ini penerapan pemerintah terhadap pajak kripto bagi saya bukan sebuah beban karena praktiknya tidaklah rumit. Kenapa, karena pihak platform perdagangan/bursa/exchange sudah melakukan pemotongan secara langsung dan 0.1% itu tidaklah tergolong besar.
Penerapan pajak seperti sistem yang telah dijalankan ini bisa menjadi pengakuan oleh pemerintah terkait aset kripto secara tidak langsung.
Saya pikir sistem pajak yang diterapkan ini tidak perlu lagi di ubah dan jika ada kekurangan yang mengharuskan untuk diubah, secara umum saya katakan, harus lebih mudah lagi sehingga para trader tidak perlu mempersiapkan adm fisik.