Kalau selintas saya baca sih tujuan utama pemblokiran rekening Dormant ini untuk memberi perlindungan kepada pemilik rekening supaya tidak digunakan oleh orang lain dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dilihat sepintas bagus, namun kalau rekening aktif juga diblokir, tentu akan jadi tanda tanya, dari segi apa mereka memblokir rekening tersebut?, bisa saja rekening dormant (tidak aktif) tersebut memang dikhususkan oleh nasabah untuk save uangnya, memang sengaja tidak diapa-apain, dan dibiarkan begitu saja.
Dan menurut saya ini agak melanggar hak dan privasi sih, apa lagi uang yang ada di rekening, walau itu cuma 1000 perak pun adalah hak dari setiap orang, kalau diblokir, dan tanpa pemberitahuan, tentunya akan merugikan nasabah itu sendiri.
nyimpan di bitcoin sudah menjadi keniscayaan bagi nasabah. Apa lagi dunia saat ini "sedang tidak baik-baik saja" dalam hal mengurus rakyatnya. Pemerintah seperti mengayomi harta masyarakat, tapi sebenarnya mereka itu seperti mau memiliki semua uang yang kita simpan di bank.
tapi ya kalau nyimpan bitcoin di exchange, masih tetap was-was, karena masih tetap diawasi oleh pihak berwenang. Nyimpan bitcoin ya harus dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh kita sendiri dengan menyimpannua di non-custody wallet, dimana private key dan seed kita yang pegang.
[1].
https://tirto.id/respons-bca-soal-pemblokiran-rekening-yang-dilakukan-ppatk-hb6q