Sementara itu, sejauh yang saya ketahui untuk dapat mengadopsi Bitcoin, Pemerintah Indonesia harus mengubah regulasinya, atau dengan kata lain menciptakan Undang-undang baru yang mengakui Bitcoin sebagai aset atau instrumen Investasi. Saya pikir itu adalah langkah yang paling sulit untuk dilakukan, karena setiap Undang-undang harus melewati proses Legislasi dan Pembahasan bersama dengan DPR.
Pemerintah tidak perlu mengubah regulasi, karena regulasi yang ada sudah cukup kuat bagi pemerintah untuk investasi ke bitcoin [1]. Pemerintah cukup sebagai konsumen, dan membeli bitcoin di exchange lalu menyimpannya. Sama kayak kita memproses dan men-tradingkan bitcoin di exchange.
Saya cenderung berpikir Pemerintah Indonesia, dalam waktu dekat sepertinya tidak akan mengambil langkah Investasi tersebut, ada banyak sekali tantangan yang harus di hadapi. Kita tahu bahwa Berinvestasi pada Bitcoin dapat menjadi salah satu solusi untuk jangka panjang. Namun dari apa yang kita lihat selama ini, Pemerintah Indonesia hanya mampu berpikir bagaimana menambah pinjaman utang, Bitcoin mungkin terlalu jauh untuk dijangkau.
Karena pemerintah tidak melihat prospek keahlian anak muda indonesia. Anak-anak muda indonesia, khususnya di forum ini cukup banyak keahlian dalam mengelola bitcoin yang diinvestasikan negara.
Kekurangan negara sekarang ini mereka tidak melihat potensi itu, Kepemimpinan sekarang di isi oleh orang-orang kuno, kolot, dan tua yang berisi oleh orang partai, oligarki, pengusaha yang mementingkan bisnis mereka sendiri.
Pemikiran yang tidak berkelanjutan juga menjadi ancaman dari keputusan krusial seperti investasi BTC, kita sudah melihat bahwa ada salah satu paslon saat itu yang tidak ingin melanjutkan warisan Joko Widodo, bayangkan saja kalau investasi BTC kita tiba-tiba terhenti ditengah jalan. Pasti semuanya jadi kacau.
Investasi bitcoin, tidak sama dengan investasi IKN (dimana kalau mangkrak akan jadi hutan kembali), atau investasi mobil SMK.
di bitcoin itu tidak perlu manajemen ruwet, cukup di 1 badan eselon 1 dengan segelintir pegawai pun bisa. Tidak butuh kontraktor, pengusaha atau orang lain yang terlibat, cukup OJK sebagai pengawas dan Bapebbti sebagai payung hukum.