Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Organisasi Masyarakat atau Premanisme?
by
semloheh
on 10/06/2025, 02:38:24 UTC
Pembahasan ormas ini menarik sih abang abang, saya yg notabene tinggal dikabupaten kecil dijawa timur yg berada di bawah gunung semeru sangat asing dengan ormas ormas ini. Ketika waktu kecil sepertinya sudah tidak asing terdengar diberita di tv tentang bentrok antar ormas atau banyak oknum ormas yang menjadi penjaga parkir bahkan menjadi preman di pasar - pasar setempat. Di kabupaten saya sepertinya tidak ada ormas yang sangat menonjol, ormas sih setiap daerah pasti ada ya kan namun untuk seperti kasus kasus dikota gede seperti pancasila, *RIB, dsb itu sepertinya ga ada, baru ketika saya kuliah di kabupaten sebelah yg terkenal dengan fashion carnival barulah disana ada organisasi kesukuan namun tidak terlalu buat onar sih. Waktu terus berjalan dan saya dapat pekerjaan di Jakarta dan akhirnya merasakan dan melihat sendiri bagaimana kelakuan orang orang denga baju loreng-loreng ini wkwkwk

Negara memang sudah mengatur dari bentuk organisasi masyarakat ini lewat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan lalu juga didukung dengan turunannya yaitu PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 yang berisi lebih teknis tentang tata cara, laporan ormas dsb dan jangan dilupakan juga negara sudah mengatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 – Pasal 28E yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Masalahnya adalah disini, negara sudah mengatur dalam Undang - Undang Dasar 1945 dan diturunkan menjadi UU lalu PP bahkan di Tahun 2017 melalui Permendagri No. 57 Tahun 2017 sudah diatur tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMA). Ini menjadi dasar administratif dan teknis pencatatan ormas di tingkat Kementerian Dalam Negeri. Jadi kita sebagai warga negara yang mungkin resah sepertinya tidak bisa semerta - merta bilang kalau ormas ini harus ditutup, ga ada gunanya, meresahkan warga dsb. Karena ormas-ormas ini ada dasar hukum pendiriannya, dan yang ngerinya lagi adalah beberapa ormas punya afiliasi dengan partai politik yang seolah olah partai ini melihara ormas ini dan endingnya ya mereka jadi alat kampanye atau support suara ketika pemilihan.