Platform CEX exchange lokal memiliki regulasi sendiri sebelum listing koin entah itu koin lokal atau koin luar mulai dari regulasi izin Bappeti sampai biaya listing yang mereka terapkan dan saya rasa hampir semua koin fee listingnya sama. Kalau mau listing secara gratis harus di DEX itupun harus modal juga untuk liquidity biar koin bisa dijual kalau tidak ada liquidity sama saja koin tidak bisa dijual. Sekarang regulasi untuk listing di CEX exchange Indonesia sudah tidak semudah dulu dan tidak semua koin langsung bisa listing, kalau belum memiliki izin dari Bappeti tidak bisa listing meskipun mau membayar fee listing dengan ketentuan fee dari market lokal.
Banyak sekali tahapan yang harus dilalui kalau mau listing di CEX lokal, dibawah ini merupakan tahapan langsung dengan pihak CEX, belum termasuk regulasi pemerintah yang harus dipatuhi juga.
PENGAJUAN
▼
VERIFIKASI & PENINJAUAN
▼
KESEPAKATAN
▼
LISTING & PERDAGANGAN
▼
PEMANTAUAN & KEPATUHAN
Sumber: Ringkasan AI
Om @armanda90 juga membuat pernyataan kalau mau listing gratis harus di DEX, sebenarnya tidak harus om. Bisa juga listing gratis di CEX, dengan catatan CEX itu langsung yang memang melakukannya sendiri. Pernah dengar SiaCashCoin (SCC)?
Saya dulu terlibat negosiasi dengan pihak Indodax untuk listing $SCC disana, owner proyek tidak mengeluarkan uang sepeserpun, asalkan adopsinya cukup kuat.