Ketika saya mencoba mencari tentang peraturan pasti mengenai tambang Bitcoin nampaknya belum ada peraturan spesifik. Nampaknya pemerintah dari Bappebti ataupun OJK masih belum menerbitkan aturan secara ekplisit jadi masih abu-abu. Jadi sebenarnya nampaknya dasar penangkapan pencurian listrik dan karena menggangu kenyamanan. Jadi detail pelanggaran sudah jelas. Bukan masalah miningnya karena memang masih belum diatur.
Memikirkan lingkungan sekitar wajib dilakukan. Kalau di ijin perusahaan namanya seperti AMDAL itu. Jadi sebelum melakukan kegiatan tentu harus melakukan sosialisasi dampak kepada masyarakat sekitar. Jadi harusnya tetap memperhatikan dampak negatif dan sebisa mungkin harus menghilangkannya.
Mining Bitcoin belum diatur spesifik, walau pernah dicanangkan mining crypto oleh Bambang Soseatyo. Kondisi keadaan sekitar tempat, sumber listrik legal, tidak memberikan dampak negatif saya pikir tidak akan banyak masalah. Mungkin Thread ini cocok juga di thread Minning.