Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah Melakukan Penambangan Bitcoin bermasalah di Indonesia ?
by
Husna QA
on 14/08/2025, 13:56:30 UTC
Setahu saya, perihal mining atau penambangan aset kripto bahkan mengenai besaran pajaknya sudah diatur;
- Aturan sebelumnya (2022): https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf
- Aturan terbaru saat ini (2025): https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/66a7633b-9e1b-4a54-9046-5320aa96c7e1/2025pmkeuangan050.pdf

Silahkan di search pada link aturan kemenkeu di atas dengan kata kunci: 'Penambang Aset Kripto'

Sekilas saya coba cek ke kata kuncinya ini kebanyakna mengatur ke kewajiban pajak penambang ya om? Kalau misal ini dikontekan menjadi sebuah Usaha dan berijin PT, apakah ini nanti panduan semisal AMDALnya syarat ketentuan yang lain apakah mengikuti syarat pendirian PT atau sudah adakah spesifikasinya masuk golongan jenis apa dan sudah ditentukan S&K yang harus dipenuhi, atau memangkah sudah ada peraturan khusus? saya mencoba mencari belum dapat sumber jelas. CMIIW

Ya, karena pada peraturan kementerian keuangan tersebut dari judul pembahasannya juga adalah tentang: "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto".
Sementara untuk urusan perizinan atau syarat dll. sepemahaman saya mengikut seberapa besar usaha penambangan tersebut. Tentu akan berbeda antara pe-miner rumahan dengan pe-miner yang sudah kelas industri.