Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Aturan Pajak Kripto Baru PMK 50 Tahun 2025, berlaku 1 Agustus
by
mu_enrico
on 17/08/2025, 03:18:56 UTC
Kebetulan saya belum pernah mengurus pajak mandiri, seperti pelaporan yang kita buat sendiri, kata lainnya mengaku. Dalam PMK disinggung beberapa kali terkait hal itu. Kira-kira kalau kita tidak melaporkannya & ketahuan, apakah kita akan dipenjara mas @mu_enrico?
Setau ane kalau ketahuan (apes) paling disuruh membetulkan dan kalau ada yang belum dibayar ya disuruh membayar. Kemudian kalau salah ya ada sanksi administratif dahulu, yaitu surat teguran dan denda, tidak melulu kena pidana. Hukuman penjara (pidana) itu sudah langkah paling terakhir kalau dalam sanksi perpajakan.

Penasaran apakah hal ini bakal mendorong exchange nerapin program ini itu buat meningkatkan margin profit mereka dari konsumen atau engga sih. Kalau masalah pelaporan pajak dkk sepertinya ane masih oke, belum tahu gimana nanti kalau ane pindah sepenuhnya ke P2P karena platform exchange makin intrusif.
Kalau naikin fee paling itu akibat pajak tsb jadi bukan untuk naikin opit.
IMO ga worth it risikonya kalau pakai P2P: (1) tetap kena pajak kalau ketahuan, (2) laporan nanti manual ga langsung unduh otomatis spt di CEX, dan (3) transaksi P2P kemaren banyak yang kena blokir PPATK, jadi kalau terhubung rekening kita bisa jadi rekening kita ternoda (tainted).