penggunaan bitcoin atau uang digital secara pandangan ekonomi islam secara hukm syariah di perbolehkan,tidak ada sisi pelanggarannya secara di miliki secara legal dan bukan melalui pembajakan atau penipuan.dalam fatwa islam di nyatakan : mata uang digital meskipn bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya namun di lihat dari sisi nilai yang di pertangungkan statusnya sama sehingga uang elektronik ini di hukmi sebagai umlah (mata uang) yang bisa di simpan.fatwa lain menegaskan siapa yang memiliki mata uang digital dengan cara disyariatkan (muba) maka tidak masalah untuk di manfaatkan,untuk keperluan yang mubah jadi uang digital dalam islam di perbolehkan .