halal atau sah sah saja sih gan menurut saya kalau mengenain uang digital seperti bitcoin, karena disitu ada tawar menawar harga antara si penjual dan si pembeli, dan juga kita menggunakan uang digital itu yang pasti untuk kebaikan atau kebutuhan, lain jika untuk judi atau untuk maksiat lain baru hasil uang digital itu haram hukumnya, prinsip saya seperti itu saja gan