Saya rasa untuk melegalkan suatu mata uang yang d perlukan adalah bentuk fisik nya,, sedangkan bitcoin sendiri merupakan mata uang dalam bentuk virtual...
Untuk d indonesia sendiri seperti nya sudah cukup untuk mendapatkan sekedar pengakuan,, toh kenyataannya yg hanya dalam bentuk virtual saja sudah bnyak sekali orang berminat berinvestasi d dalam bentuk mata uang bitcoin....
Maaf kluw ada salah kata atau kurang pas mohon d revisi...
Thanks..