Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun kehadiran Bitcoin masih memicu perdebatan Mulai dari politikus, kalangan perbankan, pengusaha hingga petinggi perusahaan teknologi ternama dunia, ramai-ramai mengomentari Bitcoin.
Membahas seputar Hukum bitcoin memang tiada habisnya, baik itu diluar negeri terlebih lagi di dalam negeri.
yuk tika telusuri beberapa pernyataan tentang
polemik hukum/pandangan komunitas terhadap Bitcoin :
√ Di IndonesiaPandangan Pemerintah[1]
awalnya pemerintah indonesia terhadap Bitcoin adalah
ilegal kondisi ini tertuang didalam Undang-undang yang diadopsi oleh pemerintah No.7 tahun 2011, informasi lengkapnya bisa didapatkan di
http://www.basishukum.com/uu/7/2011pandangan pemerintah[2]
berdasarkan amandement regulasi undang-undang no.99 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Crypto ditanah air, pemerintah mulai membolehkan crypto dan menjadikan target perdagangan
[komoditi berjangka . informasi detilnya dapat dileroleh di
https://coinvestasi.com/berita/regulasi-aset-kripto-di-indonesia/Pandagan Tokoh/Ahli terhadap bitcoin :
* KH Cholil Nafis
"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."
* Ustd Somad
Bitcoin atau sejenis Uang digital lainnya boleh saja, asalkan tidak mengandung 3 unsur :Gahar, Anomi,fluktuasi karena ketiganya dapat merugikan salah satu pihak tertentu
* Al ghazali
Bole menggunakan uang selain emas dan perak, seperti kulit (benda sejenisnya) boleh juga menukar(barter) gandum dengan kurma disyaratkan kedua pihak menyepakatinya (Ridho)
* Presiden Jokowi
"Sekarang sudah muncul juga teknologi robot yang lebih maju yang bisa menggantikan peran manusia. AI (artificial intelligence) dan VR (virtual reality) pun semakin banyak dikembangkan. Teknology blockchain dan cryptocurrency sebagai mata uang non sentral juga sekarang sedang menjadi perhatian banyak orang,
bahwa kemajuan infrastruktur dan teknologi (termasuk teknologi online) adalah sesuatu yang harus tetap kita ikuti agar tidak tertinggal dengan negara-negara lain.
√ Di Luar Negerikondisi perbedaan pandangan juga tidak luput dari pemberitaan yang terjadi di
luar negeri sehingga status
money crypto disikapi dengan
beragam pula, hal ini tenunya merupakan cermin dari sikap suatu negara terhadap bitcoin (money crypto)
mulai dari Legal, Ilegal, Pembatasan dan termasuk mengadopsi hukum lama (fiat) dipadukan dengan (crypto)
untuk informasi lebih detilnya bisa agan dapatkan di :
██ Mengizinkan (legal untuk menggunakan bitcoin) - ██ kontroversial (beberapa pembatasan penggunaan bitcoin)
██ kontroversial (interpretasi hukum lama, tetapi bitcoin tidak dilarang secara langsung) - ██ Menolak (larangan penuh atau sebagian)
sumber : dikutip dari tread karya Om
Kaisayang terdapat di topic/tread
https://bitcointalk.org/index.php?topic=3733567.0