Tidak bisa gan, karena mata uang digital statusnya fluktuatif dan tidak tetap. Untuk menggaji karyawan pabrik pihak payroll akan disibukan dengan nilai tukar mata uang digital dan tetap sulit untuk dikalkulasikan
Contoh:
Si A gajinya dalam rupiah Rp 3,000,000,- setara dengan 0.03 BTC di rate harga BTC saat ini misal 100,000,000 per BTCnya bagaimana kalo harga BTC dibawah 100 juta? pasti karyawan tersebut mengeluh gan belum lagi pasti trafficnya full saat hari gajian. Yang dengan gaji mata uang rupiah saja pas hari gajian mengantri cukup lama apa lagi menggunakan teknologi blockchain yang membutuhkan biaya fee yg cukup lumayan besar gan. Maka dari itu di Indonesia tidak dilegalkan untuk transaksi menggunakan mata uang digital gan. Tetapi tetap menggunakan rupiah gan
Kalau ada yang kurang mohon di tambahkan dan kalau ada yang salah mohon ditambahkan untuk para suhu