Apa gambar ini benar adanya?
menjual KTP secara bulk?
kasih Link sumber dong, ane mau check it out
Wah kalo benar adanya tentu saja hal ini melangar peraturan pemerintah om. Sangsinya juga berat berikut saya kutipkan dari beberapa referensi.
Pasal 263 ayat 1 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Pemalsu dan Penyalahguna e-KTP dalam Pasal 96, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, para pelakunya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Referensi:
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/10/pemalsu-dan-penyalahguna-e-ktp-terancam-hukuman-10-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliarhttps://sekilascyber.wordpress.com/2014/05/24/pasal-378-kuhp-362-kuhp-dan-pasal-263-tentang-pemalsuan-identitas/