Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: 🔵🔵 TRADING CRYPTO = JUDI BIN HARAM ????? 🔵🔵
by
mangsitin
on 15/10/2017, 14:13:41 UTC
Sepertinya Thread Agan Ada Yang Kurang Sesuatu
Gk Semua Trading Itu Bukan Judi
Sebenarnya Cuman Tergantung Bagaimana Agan Trading
Quote
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi
adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan
pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan
lain-lainnya.
-Jika Tergantung Mood/Berharap Hoki Maka Trading Itu Disebut JUDI Dan HARAM
Karena Itu Hasilnya Bergantung Untung-Untungan
-Jika Bukan Tergantung Mood/Terdapat Anlisis,dll Trading Itu TIDAK Disebut Judi
Karena Itu Hasilnya TIDAK Bergantung Untung-Untungan
Demikian Opini Saya
ane juga ada pernah dengar ada pernyataan dari MUI waktu itu ada tiga ponit yang dipaparkan tapi ane juga tidak begitu ingat secara jelas gan,ada salah satu point yang mengatakan bahwa trading yang masuk dalam kategori tidak sesuai dengan syariah islam adalah apabila kita menjalankan trading seperti menggunakan orderbook yang kita pasang tarip harganya sesuai dengan yang kita inginkan diatas harga yang sangat tinggi dan tidak wajar sesuai harga yang sebelumnya kita beli.karena system orderbook termasuk kategori yang bergantung untung-untungan dan bisa disebut masuk kategori judi yang seperti agan paparkan diatas.