pelarangan dan himbauan dari bank BI dalam menggunakan bitcoin untuk alat transaksi yang sah, kemudian menkominfo juga mendukungnya, itu semua adalah hanya menegaskan bahwa kita tidak boleh melakukan transaksi berbelanja atau untuk alat pembayaran menggunakan bitcoin,karena bitcoin bukan alat transaksi pembayaran yang sah dinegara kita.
ya, isi artikelnya menegaskan bahwa menkominfo mendukung larangan BI atas digunakannya bitcoin sebagai mata uang. jadi tidak perlu khawatir, meski sampai sekarang legalitas bitcoin masih belum mencapai tahap yang diinginkan, kita perlu bersyukur bahwa kepemilikan bitcoin tidak dilarang. Jadi apa yang perlu dirisaukan? bukankah dolar juga dilarang untuk digunakan bertransaksi di dalam negri? tapi tidak ada larangan untuk memilikinya. Asalkan bitcoin tidak dibanned, kita masih bisa tenang.