Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: BI Larang Masyarakat Menggunakan Bitcoin
by
AIDIL
on 12/12/2017, 02:16:02 UTC
Bitcoin itu seperti dollar,yen,ringgit, ataupun mata uang lainnya
tidak diakui sebagai mata uang yang sah di indonesia, tapi boleh dimiliki dan diperdagangkan.
karena mata yang sah di Indonesia hanya rupiah

makanya didalam penjelasannya BI hanya MELARANG penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan pelarangan untuk dimiliki
nah bener itu gan klarifikasinya kan bi melarang untuk tidak menjadikan bitcoin sebagai alat tukar transaksi , jadi kalau untuk dimiliki ya gpp dan kalau misal mau dijual dan dicairkan menjadi rupiah ya gpp juga larangannya kan hanya untuk bertraksaksinya dalam hal jual beli atau lain lain
mungkin para member hanya fokus dengan kalimat "Melarang" gan jadi nya pada panik dan khawatir, sebenernya sih pemerintah hanya melarang untuk bertransaksi aja untuk mengakses masih diperbolehkan dalam catatan resiko ditanggung sendiri.
Iya benar gan Bank Indonesia itu melarangnya cuma sebagai alat transaksi saja bukan melarang dalam hal lain. Apalagi dalam hal untuk memiliki dan menyimpan Bitcoin sebagai investasi jangka panjang. Hal itu masih diperbolehkan oleh Pemerintah gan jadi jangan salah sangka, pahami dulu melarang nya dalam hal apa.

Haha tapi loh itu kata-kata "Melarang" sama aja dalam artian tidak memperbolehkan, Itulah sebab para Bitcoiner Indonesia jadi resah. Seandainya dari Bank Indonesia berkata "Kami melarang bitcoin sebagai alat pembayaran, tapi tidak melarang yang memiliki Bitcoin..." saya rasa semua akan damai-damai saja.