Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: PUNYA TOKO DAN MENERIMA PEMBAYARAN CRYPTOCURENCY DICIDUK ??
by
Prime Gold
on 13/12/2017, 05:55:39 UTC
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 dan UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 1 maka cryptocurrency termasuk bitcoin sudah pasti tidak resmi karena bukan NKRI yang mengeluarkan dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi sudah jelas bahwa menerima bitcoin sebagai alat pembayaran pada toko agan adalah sesuatu yang illegal. Kalau tokonya sampai viral sudah bisa dipastikan akan terciduk.

Sangat benar lo gan,  negara indonesia masih menjalankan UU 2011, belum dilakukan amandemen undang undang tentang alat transaksi yang sah, jadi kalau ada mata uang lain termasuk moneyvirtual itu bisa dianggab ilegal  logan, ane berharap supaya pemerintah dapat secepatnya melakukan perubahan UU demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Kalo undang-undang saja udah menjelaskan seperti itu berarti kita harus patuh ama hukum gan, jadi jgn pernah lagi transaksi pembelian barang di Indonesia dengan menggunakan bitcoin, jadi gunakan bitcoin untuk investasi digital saja gan