pelarangan dan himbauan dari bank BI dalam menggunakan bitcoin untuk alat transaksi yang sah, kemudian menkominfo juga mendukungnya, itu semua adalah hanya menegaskan bahwa kita tidak boleh melakukan transaksi berbelanja atau untuk alat pembayaran menggunakan bitcoin,karena bitcoin bukan alat transaksi pembayaran yang sah dinegara kita.
Ya benar gan, menurut ane rasa gitu jugak, yang dilarang bukan memiliki dan mencari bitcoin, cuman sebagai alat bayaran yang sah,
Dan dengan ada dukungan dari menkominfo jadi lebih kuat lagi bagi BI untuk melarang bitcoin sebagai alat bayaran yang sah,
Kita gak usah panik gan, yang penting kita masih bisa mencari dan berinvestasi dengan bitcoin,