Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?
*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Apa alasan MUI mengeluarkan fatwa kalau Bitcoin itu haram? Apa buktinya gan? Bitcoin halal kalau kita menggunakannya dengan benar. Kalau kita menggunakan Bitcoin untuk Judi baru Bitcoin bisa dikatakan haram. Dan haram atau halalnya Bitcoin tergantung dari kita yang mengelolahnya gan.
belum ada alasan mengapa MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram , karena kita ini sedang membahas jika itu terjadi .
memang benar gan halal atau tidaknya tergantung kita mengelolanya atau menjalaninnya , karena sekarang sudah banyak juga gambling2 dll yang menggunakan bitcoin ini . kita cuman bisa berharap kalau MUI mengeluarkan fatwa tentang bitcoin yang baik baik saja .
Nah karena itu gan citra Bitcoin menjadi tercemar gara-gara Bitcoin disalahgunakan dalam hal yang dilarang agama, gambling. Makanya banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa Bitcoin itu adalah koin hasil dari judi online. Mungkin sebagian ulama terpengaruh dengan isu itu.