Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
bitcoin bukan lah sebuah real aset yang harus dikenakan pajak darinya. Apalagi saat ini pemerintah telah melarang bitcoin di indonesia sehingga tidak mungkin bitcoin akan dikategorikan sebagai sebuah barang mewah ataupu beberapa hal lain nya yang mewajibkan untuk membayar pajak pada pemerintah,.
Iya ane setuju gan, tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak di Indonesia. Karena dari kebijakan Pemerintah saja Bitcoin dilarang dalam melakukan transaksi, jadi sangat tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak apalagi sampai dilegalkan. Kemungkinannya sangat kecil gan. Jadi menurut ane wajar kalau Bitcoin belum bisa dikatakan sebagai barang mewah dan berharga.
saya juga sependapat dengan agan , sepertinya juga tidak mungin kalau bitcoin di kenakan pajak pememerintah saja melarang jual beli dengan bitcoin , mungkin kalau lambat laun akan ada pajak ya kita juga tidak tau sih gan .