Assalamualaikum gan, saya membaca article dari liputan 6 bahwa OJK atau otoritas jasa keuangan belum melarang bitcoin, jadi meski bitcoin belum legal tapi peredaranya tidak dilarang.
Silahkan baca article
http://m.liputan6.com/bisnis/read/3215766/ojk-belum-akan-larang-transaksi-bitcoin-di-riAlangkah baiknya baca terlebih dahulu sebelum komentar, karena kita sedang berada didalam dunia cryptocurrency, jadi wajib untuk mempelajari dan tahu tentang kabar cryptocurrency agar tidak salah jalan nantinya
waalaikumsalam gan, Benar seperti tang diswbutkan dalam berita diatas, dimana dari pihak ojk atau otoritas jasa keuangan belum melarang peredaran bitcoin diindonesia, namun yang menjadu kalangkabut dipihak penerintah adalah mereka tidak menginginkan ada nya transaksi diindonesia menggunakan bitcoin, apalagi banyak media saat ini membuat bitcoin ini seakan kontroversial.
Betul gan.. pihak otoritas jasa keuangan memang belum mengkaji masalah bitcoin dikarenakan masih menunggu laporan dan tindak lanjut dari bank indonesia dan pemerintah. Jika bitcoin dilegalkan di indonesia kemungkinan otoritas jasa keuangan pun akan ikut andil dalam penanganan bitcoin.
ada analisa saya yang menyimpulkan bahwa pemerintah khususnya ojk belum mendalami secara khusus, maksudnya tidak ada kajian resmi secara intelektual, jika salah satu badan seperti ojk dan bappebti terlibat aktif sejak tahun 2013 sudah pasti opini mereka akan lebih positif.
jika dilarang, indonesia lagi2 akan kehilangan aset potensial karena hulu tukar akan kembali ke USD dan baru ke idr, tapi pemerintah memang harus peka, dan sebaiknya ojk lebih kuat pada taraf expert for crypto. Silahkan desain regulasi tentang larangan ke altcoin tertentu, tapi jangan ke bitcoinnya langsung karena memang bukan sesuatu yang merugikan.