Penilaian terhadap postingan yang dianggap plagiat atau bukan, kadang menjadi sesuatu yang saya anggap rancu.
Contoh :
1. Jika saya menuliskan suatu postingan yang idenya saya ambil atau sama dengan ide orang lain, dengan substansi yang sama tapi kesimpulan berbeda.
2. Postingan sesuatu yang mengandung istilah yang sudah umum yang berlaku pada suatu komunitas, seperti pengertian cryptocurrency, Blockchain, Satoshi, dan sebagainya.
Apakah hal di atas masuk ke dalam ranah plagiat jika saya tidak mencantumkan sumbernya? Mohon jawabannya gan!
1. Kalau pun idenya terinspirasi dari orang lain itu bisa dijadikan rujukan untuk penguatan, harus tetap dicantumkan sumbernya.
2. Tetap harus dicantukan sumbernya kalau agan men-copy keseluruhannya. Kecuali kalau agan membuatnya dengan bahasa agan sendiri. Saran saya, terkait pengertian seperti ini, ambillah dari beberapa sumber acuan, kemudian dari situ agan tarik kesimpulan dengan kalimat agan sendiri. Mirip-mirip bikin karaya tulis gitu.