Sebagian post nya ada yg udah menyimpang kayak nya

Yg dilarang itu paid ads dengan cryptocurrencies related.
bukan posting2an dengan cryptocurrencies related.
Di FB :
Developer masih boleh buat pages , cari fan base (manual) sama posting. (disini bounty hunter masuk buat share)
Tidak di perboleh kan untuk boost viewer dengan FacebookAds (berbayar).
walaupun saya masih liat 1 minggu ini "sponsored" post tentang ICO di timeline
ga tau udah efektif atau belum ban nya.
Di Google :
Developer bebas buat bikin website , dan nge optimal-in google search ranked (manual whitehat atau "blackhat klo ga ketauan")
Tapi tidak diperbolehkan mempergunakan Google Adword (berbayar).
Inti nya mereka ga mau space iklan mereka ada iklan2 berbau cryptocurrencies.
~
Sebenernya yang dilarang itu hanya ADS by FB dan ADS by Google jadi kita tetep bisa mempromosikan sebuah proyek dengan status kita di FB dan itu ga bakalan jadi masalah besar
Pengambilan berita sepotong2 oleh media sering membuat kalang-kabut. Apalagi diekspos judulnya dengan big font & bolding.
Berbagai macam aturan penyedia medsos sebenarnya bertujuan untuk melindungi penggunanya, karena
banyaknya scam project dan
spamming post/tweet yg berasal dari re-post / re-tweet bounty hunter pada suatu project.
Satu buah post / tweet project, di
repost / re tweet ribuan orang dalam waktu bersamaan, hasilnya akan seperti agan melihat iklan di tivi tayang ribuan kali pada saat acara sepakbola berlangsung.
Pihak developer project kadang
menutup mata terhadap masalah tersebut dengan memberikan syarat bounty berupa re-tweet / re-post yg berlebihan.
Mungkin lebih baik jika memaksimalkan bounty dengan berupa posting / tweet berdasarkan kepada postingan penyelenggara bounty atau dev project pada pages mereka.
note:Silahkan agan posting project dengan hastag
#ICO #CRYPTOCURRENCY #BLOCKCHAIN atau sejenisnya pada FB, maka agan akan terkena temporary banned. Silahkan dicoba.