Menurut saya gan, polisi tidak bisa sembarangan menangkap pengguna cryptocurrency ini, karena di indonesia itu yang di larang adalah transaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti rupiah, itu yang di larang oleh pemerintah ya, tapi kalau untuk investasinya belum ada larangan dari pemerintah, jadi kita aman dari polisi dalam hal investasi gan, dan jika perusahaan indodax masih beroperasi maka kita masih bebas berinvestasi dengan CryptoCurrency menurut saya gan
mungkin ada persoalan lain juga
kalau hanya menggunakan bitcoin apa polisi tahu kalau kita menggunakan bitcoin
karena ga di jelaskan secara detail jadi menimbulkan penafsiran yang macam2