menurut saya bitcoin tidak harus membayar zakat bila masih berbentuk bitcoin, karena sifat bitcoin itu sighar (tersembunyi) dan hukumnya ghibah dan tidak berupa barang, kecuali jika hasil dari bitcoin anda membeli emas maka disaat itulah bitcoin di wajibkan untuk membayar zakat. dan itupun apabila anda memiliki 32 mayam emas yang tidak anda pakai. maka zakatnya 2.5 % dari jumlah emas yang anda miliki.
di zakati kalau dari komentaritas dalam bentuk bicoin juga sudah kena
kalau agan ga perlu di zakati juga ketika hasimenjadi rupiah, karena kalau bitcoin di gunakan u membeli emas sampai saat ini belum ada
tapi rupiah juzakat kok, masak bitcoin sudah jadi rupiah ga kena zakat