masih banyak ulama timur tengah yang melarang cryptocurrency digunakan, terutama ulama mesir.
hal ini dilakukan karena bitcoin tidak mempunyai nilai yang tetap dan ditakutkan bersipat goror atau menipu.
artinya sangat berbahaya untuk dijadikan sebagai alat tukar atau investasi.
Benar sekali, sebenarnya dalam islam tidak dilarang jika antara penjual dan pembeli sama-sama untung, namun karena Cryptocurrency harganya bisa dimanipulasi, maka para ulama timur tengah melaraangnya.
iya mungkin itu sisi negatifnya dari perdagangan crypto, tetapi masih banyak keuntungan lain dari penerapan teknologi blockchain yang bisa dimanfaatkan untuk kehidupan manusia itu bisa jadi nilai tambah untuk menimbang bahwa crypto tidak sepenuhnya berbahaya.
klo kita sih pilih opsi yang benar2 diyakini dan mempunyai dalil yang benar.