Apa itu tidak mendapatkan hukuman jika sembarang melaporkanya pada tread reputasi, secara hukum indonesia itu sudah menjelekan nama kita yang sebenarnya tidak bersalah dan memang tidak terbukti bersalah.
Definisi "sembarangan" masih belum jelas gan. Kayak apa misalnya?
Kayak gini?
Kalau menurut saya semuanya tergantung kasus, dan untuk membuktikan seseorang bersalah/tidak bersalah itu juga butuh penyelidikan yang lebih dalam. Saya rasa apabila ada orang yang melempar tuduhan multi account dst tanpa ada bukti apapun juga bakal di ignore oleh member DT. Jadi sebenarnya tidak perlu khawatir.
Kalau merujuk ke aturan negara, maka:
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt513623d58969e/syarat-agar-tuduhan-dapat-dianggap-sebagai-fitnahDari sana fitnah mengandung unsur:
1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt513623d58969e/syarat-agar-tuduhan-dapat-dianggap-sebagai-fitnahMaka kata kuncinya yang membedakan fitnah dengan kecurigaan ada pada unsur "pengetahuan bahwa hal yang dituduhkan tidak benar". Dari situ harusnya ada perbedaan antara orang yang memfitnah dengan melaporkan kecurigaan kecurangan, yaitu bahwa orang yang memfitnah tahu kalau apa yang dia tuduhkan itu salah/keliru tapi dia siarkan/ungkapkan, tetapi orang yang melaporkan kecurigaan itu membawa bukti dan posisinya tidak tahu apakah yang dia laporkan itu benar atau tidak.
Selama ini saya lihat investigasi yang dilakukan cenderung pada posisi "melaporkan kecurigaan" yang kemudian dilanjutkan dengan investigasi berikutnya.
Selain itu, kalau disebut mencemarkan nama baik (yang salah satu bentuknya adalah fitnah) saya rasa juga tidak tepat. Bisa dilihat di sini[1], bahwa pencemaran nama baik itu memiliki motif untuk menjatuhkan dan si pelapor itu mengetahui bahwa yang dia ucapkan tidak benar atau tidak ada bukti yang kuat. Dengan demikian, report di reputasi yang mencantumkan sumber dst saya rasa tidak termasuk fitnah ataupun pencemaran nama baik, melainkan upaya kolektif untuk menemukan kecurangan.
Beda lagi kalau misalnya ada member yang bilang/nulis: "Wah yang banyak merit altnya banyak tuh", "Alah si x kenalannya mod, makanya dia punya banyak merit", "Si x ini penjilat", "Si X ini serakah, gak mau liat orang lain sukses", tapi gak punya bukti dan asal nyerocos, ini bisa dinilai fitnah/pencemaran nama baik. Bisa juga dalam bentuk membuat kondisi / bukti palsu dan menuduh dengan yakin kalau orang x ini melakukan tindakan tertentu.
* Note: Saya bukan ahli hukum, tapi saya berusaha memahami dengan pengetahuan yang bisa didapatkan.
[1]
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt517f3d9f2544a/perbuatan-perbuatan-yang-termasuk-pencemaran-nama-baik