Kalau masih berupa bitcoin, maka tidak bisa untuk di jadikan alat pembayaran umroh atau haji. Karena bitcoin di indonesia masih ilegal. Solusinya ya tukarkan dulu bitcoinnya dengan rupiah lalu gunakan sebagail alat pembayaran umroh atau haji.
Setuju dengan agan sebenarnya pembahasan ini tidak mesti didiskusikan menurut saya, soalnya bitcoin sendiri pun masih belum legal di indonesia. Jadi yang jadi fokus pertama sebelum membahas untuk digunakn haji adalah pelegalannya
Dan walaupun kedepannya sudah legal saya pikir tetap susah dikarnakn harga bitcoin yang tidak menentu, jadi ambil simpelnya aja, jual bitcoinnya dan bayar pake rupiah. Itu lebih baik dan lebih aman