Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Bitcoin Untuk Pembayaran Haji/Umroh
by
Arjuna12
on 25/09/2018, 03:05:56 UTC
bitcoin boleh saja digunakan untuk alat tukar tapi tidak untuk investasi.
saya tertarik dengan pandangan MUI yang agar kemukakan dari sumber yang agan dapat. intinya bitcoin Mubah sebagai alat tukar dan bitcoin haram sebagai investasi.



sepertinya hal ini berseberangan dengan pendapat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menganggap bahwa bitcoin dilarang sebagai alat pembayaran, tetapi untuk investasi pemerintah tidak mempermasalahkan. .



kita melihat ada perpedaan dari pandangan dua sisi sudut pandang yang sangat berbeda. entah bagaimana cara kita menyikapi masalah ini tetapi yang jelas dua pendapat ini berasal dari kelompok yang saya kira semuanya memilii peran penting di negara kita.




jika memang boleh digunakan untuk alat tukar atau pembayaran. Mungkinkah atau bolehkan Bitcoin digunakan sebagai pembayaran keberangkatan Haji atau Umroh?  
untuk dinegara kita sendiri jelas pemerintah melalui BI tidak menganggap bitcoin sebagai alat tukar. saya kira itu menjadi jelas bahwa bitcoin tidak akan bisa digunakan sebagai pembayaran Haji/ Umroh sebelum bitcoin dilegalkan di Indonesia.

Saya lebih.sepaham dengan pak.kholil nafis selaku perwakilan MUI

yang memperbolehkan bitcoin sebagian alat tukar /Pembayaran , namum melarang bitcoin sebagainalat investasi yang.mana.hanya sebagai bahan spekulasi yang untung /ruginya sangat besar