Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Bitcoin Untuk Pembayaran Haji/Umroh
by
CageMabok
on 25/09/2018, 07:29:58 UTC
Terlintas dari jawaban Bangdol bisa di pahami bahwa intinya sebagaimana ormas Islam mengganggap bitcoin haram karena masih ilegal terkecuali jika bitcoin dilegalkan kemungkinan harapan masih bisa, karena hukum nya sudah tidak haram lgi. Selebihnya tergantung dari pemerintah maupun ormas Islam untuk menentukan baiknya bitcoin dalam penggunaanya sebagaimana halnya untuk haji.

saya melihat persoalan Legal dan tidaknya bitcoin itu bukan dari kewenangannya Ormas melainkan kewenangannya Pemerintah dan untuk saat ini Indonesia masih mengadopsi Undang-Undang no 7 tahun 2011 tentang Rupiah sebagai alat tukar yang sah, para pemilik asset Crypto,Bitcoin dan Altcoin lainnya,masih memiliki beberapa alternatif,yaitu dengan melakukan Withdraw ke IDR terlebih dahulu lalu menyetornya ke Penitia Pendaftaran Haji/Umrah.