Terlintas dari jawaban Bangdol bisa di pahami bahwa intinya sebagaimana ormas Islam mengganggap bitcoin haram karena masih ilegal terkecuali jika bitcoin dilegalkan kemungkinan harapan masih bisa, karena hukum nya sudah tidak haram lgi. Selebihnya tergantung dari pemerintah maupun ormas Islam untuk menentukan baiknya bitcoin dalam penggunaanya sebagaimana halnya untuk haji.
saya melihat persoalan
Legal dan tidaknya bitcoin itu bukan dari kewenangannya
Ormas melainkan kewenangannya
Pemerintah dan untuk saat ini Indonesia masih mengadopsi Undang-Undang no 7 tahun 2011 tentang
Rupiah sebagai alat tukar yang sah, para pemilik asset
Crypto,Bitcoin dan Altcoin lainnya,masih memiliki beberapa alternatif,yaitu dengan melakukan
Withdraw ke
IDR terlebih dahulu lalu menyetornya ke Penitia Pendaftaran Haji/Umrah.