Mungkin agan bisa cantumkan sumber hoaxnya darimana ntah dari sosmed, blog atau portal berita. Linknya jika agan berkenan dan masih memilikinya

itu bukan dikutip dari sebuah sumber , jelas sekali TS mengutarakan alasan nya mengapa TS menganggap bahwa info dari link diatas adalah hoax .
...
1. Kop surat kementrian perdagangan tdk pernah seperti contoh diatas
2. Tidak ada tanda tangan mentri yg menjabat
3. Tidak pernah Aturan UU Perdagangan tetapi yg tanda tangan kementrian Menkumham (crossing departement)
4. Tidak ada stempel kementrian
5. Dan ternyata PERMEN NOMOR 99 Itu keluar tahun 2017 tentang KLASIFIKASI ARSIP FASILITATIF 😅
...
dan alasan agan TS menurut saya masuk akal