Dimohon dibaca yang teliti mas, biar agan tidak menyesatkan menghuni forum.
Itu bukan permen, itu adalah berita negara (
https://id.wikipedia.org/wiki/Berita_negara) berita negara sifatnya resmi dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Namun, berita negara yang terdapat dalam form itu hanya dijadikan sebagai landasan hukum dimana peraturan resminya nanti akan dikeluarkan oleh BAPPEBTI yang disahkan oleh kepala bapebti.
Fungsinya berita negara tersebut untuk memberitahukan bahwa crypto aset resmi menjadi komoditas, karena kementrian dalamhal ini tidak dapat mengeluarkan PERMEN maka melimpahkan aturannya kepada BAPPEBTI sebagai pengawas langsung bursa komoditi crypto aset. ane rasa ini sudah langkah yang tepat pemerintah. Lihat link resmi :
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf (sudah masuk arsip kemnkumham).