Sekedar mau bertanya nih, mumpung orang indonesia yang scam, apakah bisa dipidanakan kasus scam ini? mungkin ada teman-teman pakar hukum atau bahkan polisi yang mengerti tentang perundang-undangan, saya senang sekali jika penipu ini masuk penjara lol
Saya pikir itu masih terlalu jauh gan untuk dilaksanakan berhubung proyek ini tergolong masih baru dan sepengatahuan saya belum ada investor ICO yang sudah komplain merugi akibat gabung ke ICO ini. Kecuali proyek ini penjualan mereka laku keras dan telah menutup ICO mereka dan seterusnya dinyatakan scam, dan menurut saya itu wajib untuk ditelusuri. Maaf gan itu bukan pandangan hukum melainkan pandangan saya pribadi.