Saya pikir itu masih terlalu jauh gan untuk dilaksanakan berhubung proyek ini tergolong masih baru dan sepengatahuan saya belum ada investor ICO yang sudah komplain merugi akibat gabung ke ICO ini. Kecuali proyek ini penjualan mereka laku keras dan telah menutup ICO mereka dan seterusnya dinyatakan scam, dan menurut saya itu wajib untuk ditelusuri. Maaf gan itu bukan pandangan hukum melainkan pandangan saya pribadi.
ya memang ini belum terjadi penipuan namun sudah ada indikasinya, berhubung itu saya tidak begitu mengerti maka saya meminta saran di orang yang melek hukum, kalau sudah ada indikasi apakah dibiarkan begitu saja?