Saya pikir itu masih terlalu jauh gan untuk dilaksanakan berhubung proyek ini tergolong masih baru dan sepengatahuan saya belum ada investor ICO yang sudah komplain merugi akibat gabung ke ICO ini. Kecuali proyek ini penjualan mereka laku keras dan telah menutup ICO mereka dan seterusnya dinyatakan scam, dan menurut saya itu wajib untuk ditelusuri. Maaf gan itu bukan pandangan hukum melainkan pandangan saya pribadi.
saya pikir bar penjualan yang hampir softcap juga manipulasi yang di lakukan tim fixtoken maka begitu proyek ini di ketahui scam tidak ada seorang pun yang complain alias di rugikan jadi masalah ini tidak akan berlanjut ke ranah hukum apalagi crypto belum di legalkan di indonesia.tentu belum ada uud tentang crypto.
Kemungkinan memang begitu, demi tujuan untuk menarik perhatian calon investor, karena biasanya jika bar penjualan nya sudah mendekati softcap maka akan memicu ketertarikan calon investor untuk bergabung, untung saja indikasi scam ini tercium dari awal sehingga belum memakan korban lebih banyak, tapi ini baru sekedar indikasi jadi untuk lebih jelasnya ditunggu saja konfirmasi dari timnya di telegram mereka